Jakarta – Nama dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon dan Fahri Hamzah disebut dalam persidangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah disebut tercantun di dalam nota dinas yang dimiliki terdakwa Handang Soekarno. Nota dinas ini sendiri dijadikan barang bukti oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut keterangan saksi, Dadang Suwarna, yang menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, membenarkan adanya nota dinas tersebut.
“Betul ada nota dinas,” kata Dadang.
Di dalam nota dinas tersebut disebutkan bahwa wajib pajak atas nama Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh pada tahun pajak 2013. Fadli Zon juga disebut belum menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.
Sedangkan nama Fahri Hamzah disebutkan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi secara benar dan lengkap pada tahun 2013-2014.
“Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar,” kata jaksa.
Terdakwa Handang Soekarno sendiri merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)