Jakarta – Djarot Saiful Hidayat diresmikan sebagai PLT Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Tjahjo menyerahkan surat penugasan kepada Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI bertempat di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Penunjukan sebagai Plt tersebut ditegaskan Tjahjo untuk memastikan roda pemerintahan DKI tetap berjalan. Keputusan penunjukan Plt gubernur didasari Pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Tak terlihat seutas senyumanpun dari Djarot yang menggambarkan dirinya sedang berkabung karena penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus penistaan agama.
Baca juga: Benarkah FPI Juga Akan Dibubarkan ? Simak Penjelasan Wiranto
Hal itu bisa dilihat dari foto-foto pelantikan Djarot yang beredar di media sosia. (Yayan – www.harianindo.com)