Jakarta – Setelah Majelis Hakim menerapkan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan mengganjar hukuman dua tahun kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maka banyak pihak yang kemudian menilai akan ada beberapa orang yang bakal menerima nasib yang sama dengan Ahok, salah satunya adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Menurut Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, Pasal 156a ini bertentangan dengan HAM serta multi tafsir sehingga dapat digunakan untuk kepentingan politik pihak-pihak tertentu.
“Ketika seorang pejabat publik seperti Ahok kena, apalagi ada tekanan politik dan keagamaan, maka semua orang bisa terancam,” kata Alghiffari, Selasa (9/5/2017).
Bila pasal ini benar-benar diterapkan maka siapa saja yang mengkritisi agama lain, atau kitab agama lain, meski tidak ada niat untuk melecehkan maka dapat dijerat dengan pasal penodaan agama.
Salah satu tokoh yang kini sedang menghadapi kasus dugaan penodaan agama yakni Rizieq. Ia dilaporkan oleh aktivis Perhimpunan Mahasiwa Katolik Indonesia (PMKRI) pada Desember 2016 lalu.
Dalam laporannya, PMKRI menyebutkan bahwa salah satu ceramah Rizieq menyebutkan “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”.
“Jadi pernyataan habib (Rizieq Shihab) yang mengkritisi agama lain bisa dikenakan. Tidak hanya orang non muslim atau pihak lain, tapi ustaz yang salah sebut tafsir agama tertentu jadi korban juga,” ucap Alghiffari Aqsa.
(samsul arifin – www.harianindo.com)