Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim. Meski demikian, Ahok hingga kini tetap menjabat gubernur DKI Jakarta.Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Karena itu, semua hal yang dilakukan Djarot dalam menjalankan tugasnya akan dikoordinasikan kepada Ahok. “Tadi Mendagri sampaikan bahwa Pak Ahok itu masih menjabat sebagai gubernur,” ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sebagai Plt Gubernur, Djarot menyebut dirinya memiliki kewenangan penuh dalam memimpin DKI Jakarta. Meski demikian, Djarot akan tetap melaporkan semua keputusan yang dia buat kepada Ahok. “Apa pun yang saya ambil tetap saya akan laporkan dan koordinasikan ke Pak Ahok,” kata dia.
Djarot resmi menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta setelah serah terima jabatan sore ini. Ia menggantikan posisi Ahok yang divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Kini, Ahok mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. “Kemendagri sudah menyerahkan surat tugas ya supaya tidak ada kekosongan jabatan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ucap Djarot.
Baca juga: Yusril : Ahok Harus Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur DKI
Djarot juga telah menyampaikan penunjukan dirinya sebagai Plt Gubernur itu kepada Ahok saat mengunjungi Ahok di Rutan Cipinang. (Tita Yanuantari ā www.harianindo.com)
Sementara itu, terkait penahanan Ahok, tim penasihat hukum langsung mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Tita Yanuantari ā www.harianindo.com)