Jakarta – Terdakwa penoda agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama baru saja di vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terkait vonis tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan Ahok untuk menerimanya dulu vonis tersebut.
“Itu yang saya bilang, terima saja dulu sambil menenangkan diri,” kata Fahri, Selasa (9/5/2017).
Fahri menilai bahwa memang merupakan hak masing-masing orang untuk melakukan banding. Akan tetapi, secara keseluruhan kasus tersebut harus dilihat sebagai sesuatu yang dari awal memang banyak masalah dari sisi Ahok-nya.
“Namun tentu ada yang tidak puas dengan putusan ini. Karena tidak pernah ada penistaan (dihukum) kurang dari lima tahun,” tegasnya.
Menurut Fahri, sebaiknya Ahok jangan agresif terlebih dahulu menanggapi vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan langsung itu. Fahri mengatakan, memang banyak ketidaksempurnaan pada semua sisi. Oleh karena itu, Fahri mengajak, semua harus kembali ke titik yang lebih normal. Hal tersebut mengingat, Indonesia akan menghadapi tantangan-tantangan lain yang lebih berat terutama dunia hukum ke depan.
Baca Juga : Haji Lulung Apresiasi Keputusan Majelis Hakim Yang Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara
“Calm down saja dulu,” katanya.
“Saya cemaskan ini dunia hukum kok ribut, harusnya dunia politik yang ribut. Dunia hukum itu harusnya tidak ribut. Yang kalem, tapi memberikan kepastian dan keadilan,” paparnya.
(bimbim – www.harianindo.com)