Jakarta – Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana dua tahun penjara.
Ahok dinilai telah bersalah dan memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. Pendukung Ahok langsung lemas mendengarkan vonis dua tahun tersebut. Terdengar suara isak tangis di tengah-tengah para pendukung Ahok.
“Indonesia jahat, Indonesia jahat,” kata seorang warga yang tertunduk di atas aspal Jalan Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Orator yang berada di mobil komando pun menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak serta-merta membuat pendukungnya mundur. Dia memastikan bahwa Ahok akan selalu didukung oleh masyarakat.
Baca Juga : Hakim Merasa Tidak Sependapat Jika Ahok Hanya Dijatuhi Hukuman Percobaan
“Kita pastikan Pak Ahok tidak sendirian. Kita pasti akan mendukung Ahok apa pun keputusannya,” kata orator memberikan semangat kepada massanya.
(bimbim – www.harianindo.com)