Yogyakarta – Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).
Terkait hal ini, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif mengaku kecewa namun menghormati keputusan hakim.
“Saya menghormati keputusan itu, tetapi Ahok juga sudah mengajukan banding, (semoga) hakim yang lebih atas lebih punya nyali (menghadapi tekanan massa) untuk mempertahankan independensi,” ujar pria yang akrab disapa Buya itu di Yogyakarta, Selasa (9/5/2017).
“Kita tunggu saja prosesnya, yang jelas saya kecewa,” tambahnya.
Seperti diketahui, putusan vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bersalah kepada Ahok karena melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun.
“Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,” tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun karena melanggar Pasal 156a tentang pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian dan penistaan terhadap satu golongan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)