Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara merasa tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang sempat menuntut terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana percobaan.
“Menurut pengadilan, tidak tepat,” tegas Hakim Anggota I Wayan Wirjana di persidagan yang digelar PN Jakut di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/2017).
hakim mengungkapkan dalam surat tuntutan penuntut mencantumkan hal yang memberatkan terdakwa dalam mengajukan tuntutan pidananya. Oleh sebab itu, tidak tepat apabila penuntut umum meminta agar terdakwa dijatuhi pidana percobaan.
Hakim juga menolak pembelaan dari Ahok. Hakim menilai pembelaan Ahok tidak mencamtumkan argumen yuridis yang mendukungnya agar bebas dari dakwaan penuntut umum. Hakim Anggota Abdul Rosyad menyatakan, pengadilan tidak menemukan hal yang menghapuskan pidana baik alasan pembenar maupun pemaaf.
Baca Juga : Hakim Tegaskan Kasus Ahok Tidak Terkait Dengan Pilkada DKI Jakarta
“Maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,” kata Abdul Rosyad di persidangan.
(bimbim – www.harianindo.com)