Jakarta – Baru-baru ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengikuti putusan lengkap terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut adalah seorang terdakwa perkara dugaan penodaan agama. Pada (9/5/2017), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur tersebut terbukti melakukan tindakan penodaan agama sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai mendengar putusan dari hakim, Ahok langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Djarot mengatakan, bakal menunggu proses banding tersebut.
Baca Juga : Merasa Tidak Terima Dengan Keputusan Hakim, Salah Satu Pendukung Ahok Ini Kesurupan
“Saya belum ngikutin putusan lengkap seperti apa,” kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
“Ya, kami tunggu banding. Kami tunggu hasilnya seperti apa,” ucap Djarot
(bimbim – www.harianindo.com)