Jakarta – Setelah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (9/5/2017), terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
“Pak Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, bukan ke Lapas ya,” kata Kalapas Kelas 1 Cipinang Kunto Wiryanto saat dihubungi.
Ahok dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahoh melanggar Pasal 156a tentang pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian dan penistaan terhadap satu golongan, dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)