Jakarta – Terdakwa kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, memutusan banding setelah berdiskusi dengan tim pengacara terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).
“Kami akan lakukan banding,” kata Ahok di persidangan.
Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto, kemudian mengingatkan agar segera menindaklanjuti pencatatan banding ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Harus ditindaklanuti ke panitera PN Jakarta Utara. Nanti di situ saudara tandatangani banding sama-sama dengan panitera. Di situ sah saudara resmi banding,” kata Dwiarso.
Vonis yang diberikan oleh Hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok melanggar Pasal 156 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)