Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan. Hal tersebut dilakukan pemerintan karena organisasi masyarakat (ormas) tersebut terlarang. Mereka dinilai menerapkan ideologi anti-Pancasila.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pembubaran HTI dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi terbatas (Ratas) dengan membahas pembubaran ormas yang anti-Pancasila tersebut.
“Siang hari ini saya melakukan rapat koordinasi terbatas. Atas saran Presiden bahwa ormas yang bertentangan dengan Pacasila harus dilakukan langkah yang tegas,” kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Baca juga: Tito Karnavian Telah Pantau HTI Sejak Lama
Wiranto menjelaskan, pemerintah telah mengambil satu langkah tegas dan final terhadap ormas yang tujuan berdirinya tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara. Keputusan tersebut adalah dengan membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)