Jakarta – Sidang putusan vonis kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal diselenggarakan pada Selasa (9/5/2017). Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak dapat mengawal jalannya sidang pembacaan putusan.
Juru Bicara FPI Slamet Maarif menyampaikan, Habib Rizieq masih berada di tanah suci Makkah menunaikan ibadah umrah bersama keluarganya. Habib Rizieq pun menitipkan pesan untuk umat Islam yang ada di Indonesia agar mengawal sidang vonis Ahok.
“Kawal terus sidang, umat Islam kawal terus vonis majelis hakim yang terhormat,” ungkap Slamet pada Senin (8/5/2017).
Selamet mengatakan, Habib Rizieq berharap Ahok mendapat hukuman setimpal akibat ucapannya yang dianggap menistakan agama Islam saat menyadur Surah Al Maidah Ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Anies Siap Tampung Saran dan Keluhan Warga Ibu Kota
“Beliau berharap hakim memvonis seadil-adilnya dengan memvonis hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 156a KHUP,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, buntut dari pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama. JPU juga mendakwa Ahok dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)
Juga masyarakat terus kawal kasus Habib dan Firza yah!!! Supaya jelas.