X
  • On08/05/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Ini Dia Tiga Pertimbangan Pemerintah Bubarkan HTI

Jakarta – Setelah banyaknya masukan dari beberapa pihak dan masyarakat, akhirnya pemerintah mengambil keputusan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan HTI di seluruh Indonesia,” kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Senin (08/05/2017) siang.

Menurut keterangan Wiranto, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah yang akhirnya memutuskan untuk membubarkan HTI.

“Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak mengambil peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” lanjut Wiranto.

“Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas,” lanjut Wiranto.

“Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan Indonesia,” tandasnya.

Dari beberapa pertimbangan tersebut, maka pemerintah mengambil keputusan untuk membubarkan HTI yang prosesnya nanti melalui pengadilan.

“Kita membubarkan tentu dengan langkah-langkah hukum dan berdasarkan hukum. Karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan,” jelasnya.

“Jadi, fair. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpuh pada hukum yang berlaku. Pasti langkah (hukum) itu akan dilakukan,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: