Jakarta – Vonis untuk terdakwa penista agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017) besok. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan pengadilan.
“Jadi para hakim besok betul-betul berada dalam posisi apakah di Indonesia memang betul-betul keadilan hukum masih ada, atau keadilan hukum masih tereduksi sangat-sangat jauh,” kata Hidayat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Hidayat menjelaskan, dalam peristiwa-peristiwa seseorang yang mengibarkan bendera dengan tulisan Laillahaillaallah ditangkap polisi, sekalipun kemudian dilepaskan. Akan tetapi, di sisi lain, kata dia, ada yang membawa bendera merah putih tulisan Bismillahirrahmannirrahim meminta bebaskan Ahok malah tidak diapa-apakan sama polisi.
“Kan tidak adil,” tegasnya.
Oleh karena itulah, Hidayat mengatakan, besok keadilan betul-betul diuji dalam persidangan tersebut. Menurut dia, semua orang Indonesia tahu banyak kasus penistaan agama yang pelakunya sudah dihukum. Hidayat melanjutkan bagaimana putusan hakim atas Ahok besok akan membuktikan bahwa apakah di Indonesia masih ada keadilan atau tidak.
“Ada Pak Permadi, Arswendo, Musadek dan orang Indonesia lainnya melakukan penistaan agama dikenakan sanksi hukum tuh. Ada agama Islam, non-Islam dikenakan sanksi hukum,” katanya.
Baca Juga : Sandiaga Terobos Busway, Prabowo Ingatkan Jangan Lupa Diri
“Ini bukan masalah pribadi, ini bukan masalah sentimen ras, suku, agama, ini masalah keadilan dalam penegakan hukum,” kata dia.
(bimbim – www.harianindo.com)