Jakarta – Beberapa pihak meyakini bahwa Majelis Hakim akan memberikan vonis hukuman yang lebih berat kepada terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (9/5/2017) besok.
”Soal tuntutan masa percobaan dua tahun tidak akan digunakan oleh hakim dalam keputusannya,” ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto, Minggu (7/5/2017).
Sugiyanto meyakini hakim akan memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bisa empat tahun sesuai sesuai Pasal 156, atau 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.
Hal ini disebabkan karena adanya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 1964 tentang penghinaan terhadap agama dimana diperintahkan agar pelaku tindak pidana tersebut diberi hukuman berat.
”Jadi, saya yakin Ahok tak divonis bebas,” kata Sugiyanto.
Selain SE tersebut, pernyataan dan kesaksian dari MUI, tokoh Muhammdiyah, dan NU yang menyebutkan Ahok telah menistakan agama akan menjadi pertimbangan hakim.
“Ini semua tentu menjadi pertimbangan hakim,” tukas Sugiyanto.
(samsul arifin – www.harianindo.com)