Jakarta – Salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Humphrey Djemat merasa yakin apabila majelis hakim nantinya bakal menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya.

Sidang Ahok
“Sebenarnya kami akan menjalani Umroh untuk mendoakan Pak Ahok agar dapat keputusan bebas, kami juga berdoa agar Allah memberikan yang terbaik,” kata Humphrey saat ditemui di Jakarta, Minggu (7/5/2017).
Pada Selasa (9/5/2017) depan, akan digelar sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Ahok bersalah dan telah melanggar Pasal 156 KUHP.
Baca Juga : Sandiaga Tak Akan Merombak PNS DKI Yang Memiliki Prestasi
“Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4/2017).
(bimbim – www.harianindo.com)