Jakarta – Baru-baru ini beredar pemberitaan terkait Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab diincar sniper (penembak jitu). Teror itu bahkan menyebabkant Rizieq beserta keluarga mengungsi ke luar negeri karena merasa tidak aman lagi.
Pihak kepolisian lantas meminta Rizieq membuat laporan resmi terkait teror yang dia alami di rumahnya di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya , pria yang kondang dengan julukan Habib Rizieq itu bahkan bisa melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Bisa juga ke LPSK kalau ada intimidasi,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2017).
Argo menjelaskan, apabila Rizieq memang merasa terancam maka sebaiknya melapor ke LPSK. Sejauh ini, lanjut Argo, polisi juga belum menerima pengaduan dari Rizieq yang saat ini diyakini berada di Arab Saudi itu.
“Silahkan saja kalau mau buat surat perlindungan ke polisi,” ujar Argo.
Sebelumnya kabar tentang Rizieq yang diincar oleh penembak jitu datang dari Ketua Presidium 212 Ustaz Ansufri ID Sambo saat mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
“Habib Rizieq meninggalkan tanah air gara-gara ditembak sniper,” ujar Sambo.
Sambo mengklaim, insiden penembakan tersebut terjadi pada Selasa (25/4/2017).
Baca juga: Keluar Negeri, Polisi Tak Terbitkan Surat Pencekalan Untuk Habib Rizieq
“Untungnya meleset, kena pendopo,” pungkasnya.