Jakarta – Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) marah setelah mendapatkan pengaduan seorang warga yang mengaku dipersulit saat hendak mengurus sertifikat tanah miliknya.
Kemarahan bermula ketika seorang warga asal Tambora bernama Sinta (64) yang mengeadukan bahwa dirinya dipersulit saat mengurus sertifikat tanah miliknya yang seluas 55 meter persegi di kawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat.
“Ada beberapa lurah (yang main). Saya sudah ketemu ada 5 orang, saya catat kayak gitu. Saya lupa (lurah mana saja). Petojo juga ada. Berarti kalau ini terbukti lurahnya bangsat!” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Sinta menjelaskan, ia telah memiliki tanah tersebut sejak 24 tahun yang lalu, namun selama ini masih berupa Sertifikat Jual-Beli, belum naik menjadi Sertifikat Hak Milik. Status tanahnya juga juga pernh diukur oleh Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat.
“Nah setelah itu kita harus lanjut ke lurah. Di lurah saya mentok, nggak bisa bikin, harus hubungi pemilik tanah katanya. Saya bilang Pak Alaydrus (pemilik) sudah nggak ada. (Orang lurah bilang) Oh nggak bisa bu, hubungi saja dulu ahli waris kata dia gitu,” ujar Sinta.
Menurut Ahok, apa yang dilakuan oleh oknum lurah tersebut merupakan salah satu modus kecurangan. Padahal saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang melaksanakan program agar seluruh rumah di Jakarta memilki sertifikat.
“Kalau dia udah tinggal 45 tahun ke atas, tiba-tiba mau bikin sertifikat, BPN udah oke, BPHTB kita kan Rp2 miliar tidak bayar, tiba-tiba oknum lurah bilang ini tanah si A si B, tapi si A si B sudah meninggal, kamu harus beli dr ahli warisnya,” kata Ahok.
“Logikanya nih kalau si A meninggal sudah 10-20 tahun ahli warisnya anak, menantu, cucu, cicit harus tanda tangan, bagaimana si oknum lurah hanya menunjuk pada satu orang di notaris katakan harus bayar sama dia beli tanah,” lanjut Ahok.
Ahok kemudian menduga bahwa oknum di kelurahan tersebut sedang melakukan praktik yang tidak masuk akal.
“Ini berarti adalah modus menjual tanah yang tidak perlu dibeli. Berarti ini oknum lurahnya bangsat! Kok bisa menunjuk satu orang (untuk membeli) sesuai NJOP lagi? Terus bilangnya apa tahu nggak? bayarnya sesuai NJOP saja. Jadi orang miskin kena Rp100 juta bayar ke lurah nanti,” kata Ahok.
Karena itu, bila memang oknum lurah tadi terbukti mempermainkan jual-beli tanah maka dirinya ingin agar lurah tersebut dipecat dan dipidana.
“Dulu oknum lurah camat minta 1 persen, itu juga ngak ada dasar hukumnya, udah kita hapus. Makanya dulu oknum lurah camat kaya raya, semua mau transaksi tanah, jual beli perumahan apapun minta 1 persen,” kata Ahok.
“Kita ingin bantu orang miskin dapat sertifikat, malah dia malakin orang miskin,” kesal Ahok.
(samsul arifin – www.harianindo.com)