Jakarta – Polisi dikabarkan bersail menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Yakni, Miryam S. Haryani. Setidaknya, polisi memerlukan lima hari kerja untuk berhasil membekuk yang bersangkutan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan telah menginterogasi terhadap Miryam di Mapolda Metro Jaya. Setelah interogasi, polisi mengantongi sejumlah fakta baru dan beberapa nama yang diduga menyembunyikan politikus Hanura itu saat menjadi buronan.
Dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
“Pertama, tentunya kita sudah lakukan interogasi dengan Miryam kami dapatkan beberapa informasi dari yang bersangkutan dan akan kami sampaikan ke KPK,” ujar Argo saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Kemudian, sambung Argo, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah soal orang yang ditunggu Miryam saat ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Kedua, bahwa di Kemang itu Miryam sedang bersama adiknya. Menurut Miryam, dia sedang menunggu teman, tapi sampai lakukan penangkapan temannya tidak datang-datang. Kita dalami kembali temannya siapa itu,” tutup Argo. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)