Jakarta – Setelah melakukan gelar perkara atas hasil uji Puslabfor Polri atas barang bukti tiga batang rokok yang dicampur ganja, polisi akhirnya menetapkan penyanyi rap Iwa K sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja.
“IK ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ganja,” ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga saat dimintai konfirmasi, Senin (1/5/2017).
Pada hasil uji lab, Puslabfor Polri menyebut netto ganja pada rokok yang dibawa Iwa K seberat 1,4850 gram.
“Bruto masih dengan rokok 4,04 gram. Kalau netto THC (tetrahidrokanabinol, zat pada ganja, red), 1,4850 gram,” kata Martua.
Polisi juga telah meminta keterangan dari petugas bandara dan rekan Iwa K, R, yang pada saat itu ikut diamankan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta. Dalam keterangannya, R tidak tahu soal ganja yang dibawa Iwa K menuju Makassar.
Pada pemeriksaan urine, R juga terbukti negarif sedangkan Iwa K positif.
“Barang yang dicurigai narkoba. Sedangkan urine R negatif mengandung metamfetamin atau THC. Sedangkan urine IK positif mengandung THC,” tuturnya.
Dalam pengembangannya, polisi saat ini tengah memburu Y yang memberikan rokok ganja kepada Iwa K.
“Tim masih bergerak di lapangan. Tapi kami masih rahasiakan profilnya,” ujar Martua.
(samsul arifin – www.harianindo.com)