Jakarta – Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang sebelumnya sempat dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditangkap oleh polisi dari Satgas Bareskrim Polri pada Senin (1/5/2017) dinihari di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
“Benar, ditangkap Satgas Bareskrim pukul 02.00 WIB,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi, Senin.
Saat ditangkap, Miryam sedang bersama seseorang, namun polisi enggan memberikan keterangan lebih rinci.
“Detilnya nanti, masih diproses di Polda Metro untuk dimintai keterangan,” kata Setyo.
Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Ia sempat mangkir dari panggilan KPK sehingga KPK akhirnya menyurati Polri untuk memasukkan Miryam ke daftar pencarian orang (DPO).
(samsul arifin – www.harianindo.com)