Jakarta – Ketua umum DPP PPP Romahurmuziy meminta meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan usulan hak angket yang kini sedang ramai.
Menurut pria yang akran dipanggil Romi, seharusnya DPR mengikuti saja kasus korupsi dana e-KTP yang telah masuk ke wilayah pengadilan ini.
“Bahwa karena ini persoalan likuiditasi kekuasaan mandiri hukum maka DPR tak perlu intervensi KPK, toh sudah masuk proses pengadilan kecuali masuk proses politik,” kata Romi di Kantor DPC PPP Jakarta Selatan, Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/4/2017).
Romi menegaskan dirinya menolak hak angket karena tidak ada kepentingan publik. Seharusnya hak angket itu dibahas oleh Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK.
“Saya perlu tegaskan PPP penggunaan hak angket ini menolak hak angket KPK, kenapa karena kita melihat tidak ada urgensi hak angket pada KPK jika dipersoalkan laporan BPK maka mekanismenya dari tahun ke tahun diselesaikan dengar pendapat mitra komisi III,” jelasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)