Jakarta – Rapat Paripurna DPR mengesahkan usulan Hak Angket terhadap KPK yang diusulkan oleh beberapa anggota DPR terkait kasus korupsi e-KTP.
Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai pengajuan hak angket KPK ini tidak sah dan ilegal karena tidak melalui mekanisme voting.
“Ketika aklamasi tidak bisa ditempuh maka harus voting, paripurna kemarin jelas tidak ada mekanisme aklamasi maupun voting,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 29 April 2017.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah langsung mengetok palu persetujuan saat bertanya apakah rapat menyetujui usulan hak angket KPK ini meski masih terjadi hujan interupsi dari beberapa fraksi yang menolak, yakni Fraksi Gerindra, PKB, dan Demokrat.
Boyamin Saiman menjelaskan, pengambilan keputusan di DPR harus melalui cara musyawarah untuk mufakat. Namun apabila hal tidak terpenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
“Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat atau kuorum,” kata dia.
“Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus,” tambahnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)