Jakarta – Tommy Sihotang selalu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama menyatakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya mengajukan tuntutan bebas kepada kliennya.

Ahok
Pasalnya, sepanjang proses persidangan JPU tak pernah sekalipun memeriksa saksi fakta terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Guerbnur DKI Jakarta tersebut.
“Mestinya JPU menuntut bebas. Kenapa? Karena tidak ada saksi fakta yang melihat langsung pernyataan Ahok di Pulau Seribu saat itu. Yang ada hanya saksi pelapor dan ahli yang tidak hadir di situ,” ujar Tommy dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Kamis (29/4/2017).
Tommy melanjutkan, kasus kliennya menjadi menarik karena terdapat unsur politik di dalamnya. Mestinya kasus yang menjerat kliennya tidak terlalu dibesar-besarkan.
Dirinya lantas membandingkan kasus dugaan penistaan agama Ahok dengan kasus dugaan suap dalam penggiringan anggaran pengadaan Al-Quran yang sedang menjerat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Baca juga: Yenny Wahid Minta Masjid Dikembalikan Fungsinya Sebagai Tempat Peribadatan
“Kemarin ada ketua Golkar korupsi Al-Quran. Mestinya itu yang didemo lima juta orang karena menista agama. Kitab suci saja dikorupsi,” pungkas Tommy. (Yayan – www.harianindo.com)