Bandung – Baru-baru ini, pihak Polda Jawa Barat melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional yang ada di Jawa Barat. Pasalnya, menjelang bulan Ramadan, para pedagang sering melakukan penimbunan bahan pangan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila memergoki pelaku penimbunan tersebut.
“Kami sudah bentuk tim khusus untuk disebar ke seluruh pasar tradisional agar mengecek pasokan bahan pangan serta harga-harga yang ditawarkan oleh distributor,” jelasnya di Mapolda Jabar.
Yusri menjelaskan bahwa setiap tahunnya selalu terjadi permainan harga pangan di pasar. Oleh sebab itulah, pihak kepolisian tidak ingin kejadian tersebut terulang dengan kejadian yang sama di setiap tahunnya, khususnya di kawasan Jawa Barat sendiri.
“Adanya indikasi penimbunan bahan pangan akan terlihat dari harga pangan di pasaran,” jelasnya.
Polisi pun dengan sigap menindak tegas distributor nakal dengan sanksi pidana selama tujuh tahun bui sesuai undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Baca Juga : MUI Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa Yang Terlalu Ringan Untuk Ahok
“Kami gak main-main. Karena ini kepentingan khalayak banyak,” tutupnya.
(bimbim – www.harianindo.com)