Jakarta – Miryam S Haryani (MSH) ditetapkan sebagai buron dalam kasus pemberian keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan bahwa seharusnya KPK bernegosiasi dengan kuasa hukum Miryam terlebih dahulu sebelum mengumumkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Fahri mengaku telah mendengar informasi bahwa Miryam sedang sakit, bukan melarikan diri keluar negeri.
“Enggak usah diumumkan buron begitu, cari saja. Negosiasi dengan lawyernya dulu. Jangan menggunakan ruang publik untuk mengintimidasi proses hukum,” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Baca Juga : MUI Menilai Korupsi Pengadaan Alquran Bukan Bentuk Penistaan Agama
“Kata lawyernya ada, sakit, enggak usah dibilang buron. Itulah, KPK suka begitu. Jangan sok gagah kayak dia yang kerja saja di Republik ini. Santai saja,” tegasnya.
(bimbim – www.harianindo.com)