Jakarta – KPK melayangkan surat penangkapan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani kepada polisi. Kini nama politikus Hanura tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, upaya untuk menghadirkan Miryam diperiksa sudah dilakukan, namun Miryam tetap tidak memenuhi panggilan pemeriksan tersebut. Bahkan, ketika dilakukan penggeledahan di kediaman Miryam, di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, ternyata yang bersangkutan juga sedang tidak berada di rumah.
“Kita sudah melakukan kegiatan penggeledahan. Kita sudah mendatangi rumah tersangka MSH di Tanjung Barat. kita melakukan penggeledahan dan memang kita tidak menemukan yang bersangkutan di sana,” ujar Febri di Jakarta Selatan pada Kamis (27/4/2017).
Baca juga: Ahok Bakal Kembali Tertibkan Hunian Liar di Pasar Ikan
Adapun penggeledahan di kediaman Miryam, dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah pada Selasa, 25 April 2017. Dari rumah Miryam, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting. Sayangnya, tidak ada Miryam saat penggeledahan tersebut.
“Pada saat itu kegiatan yang kita lakukan adalah penggeledahan dan tentu saja jika pada saat itu ada MSH, tentu saja kita lakukan tindakan-tindakan penyidikan pada saat itu,” sambungnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)