Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, tuntutan tersebut kini menuai kontroversi. Sebab, beberapa pihak menilai hukuman tersebut terlalu ringan.
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, rasa keadilan masyarakat harus menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutuskan vonis. “Menurut saya, rasa keadilan masyarakat berharap saudara Ahok mendapat hukuman penjara. Saya pikir itu adalah dasar tuntutan awal di Pasal 156a,” kata di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Dalam Pasal 156a, terdakwa dijelaskan dihukum dipenjara palinga lima tahun penjara. Namun, JPU hanya menjatuhkan tuntutan kepada Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
“Berdasar tuntutan tersebut, rasa keadilan menjadi salah satu unsur pertimbangan yang sangat penting,” ujarnya.
Baca juga: Ketua Pansus RUU Tegaskan Pemilu 2019 Diselenggarakan 17 April 2019
Menurut Fadli, kasus penodaan agama tak boleh dianggap remeh oleh semua pihak, termasuk majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis. Sehingga, bila ternyata Ahok divonis tak dipenjara, Fadli khawatir rasa keadilan bagi masyarakat menjadi terusik.
“Kalau Ahok tidak dipenjara, keadilan masyarakat bakal terusik dan terganggu. Jadi, majelis hakim pun perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tegas Fadli. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)