Jakarta – KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengimbau agar para ahli hukum bereaksi atas tuntutan terhadap kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaran dinilai terlalu ringan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menjerat Ahok dengan pasal alternatif Pasal 156 tentang Penodaan Agama.
“Ini sekarangkan sudah tidak lagi wilayah MUI, jadi menurut saya ini yang harus bereaksi itu para ahli hukum apakah sesuai aturan-aturan hukum,” ujar KH Ma’ruf di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (24/4/2017).
Tak hanya itu, KH Ma’ruf juga meminta publik bereaksi atas tuntutan jaksa terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Pasalnya, publik yang menilai apakah tuntutan tersebut sudah setara dengan perbuatan Ahok yang diduga menistakan Al-Quran Surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu.
“Dan kedua publik (juga harus bereaksi) apakah sudah memenuhi rasa keadilan. Menurut publik ini adil apa enggak,” lanjutnya.
“Kalau yang ketiga, kita serahkan saja kepada Allah SWT. Kalau ini benar ini supaya diberi pahala kalau tidak benar supaya diberi hukuman,” pungkasnya.
Baca juga: Anies Enggan Tanggapi Isu Ahok Bakal Diangkat Jadi Mendagri
Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU telah mendakwa Ahok dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Yayan – www.harianindo.com)