Jakarta – Guna melihat, membaca dan menilai, serta memutuskan vonis kepada terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Hakim memiliki hak mutlak.

Habib Rizieq
Meski demikian, hakim masih bisa merubah keputusannya untuk memberikan hukuman yang pantas bagi Ahok, seperti hukuman yang dijatuhkan kepada orang-orang yang pernah didakwa dengan pasal penistaan agama. Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ketika berbicara dalam peringatan Isra Miraj di Majelis Taklim Miftahul Ulum, Minggu malam (23/4/2017).
Menurut Habib Rizieq, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntunt Umum dalam persidangan sebelumnya tersebut memperlihatkan kepongahan dari aparat penegak hukum.
Baca Juga : Jika Anies-Sandi Akan Menutup Alexis, Ini Yang Harus Diperhatikan
“Seharusnya mereka tidak menciptakan kondisi yang membahayakan bangsa dan negara dengan melindungi penista agama,” ujarnya.
(bimbim – www.harianindo.com)