Jakarta – Pasangan Anies Baswedan- Sandiaga Uno menjadi pemenang dalam Pilkada DKI Jakarta berdasar perhitungan cepat atau quick count dari semua lembaga survei.
Masyarakat kini sedang menantikan pelaksanaan dari berbagai janji kampanye yang pernah diucapkan oleh Anies-Sandi. Salah satu program Anies-Sandi yang ditunggu-tunggu yakni program kredit rumah dengan DP 0 rupiah.
Banyak pihak yang kemudian penasaran bahkan meragukan bagaimana program ini akan dilaksanakan mengingat peraturan dari Bank Indonesia tidak memperbolehkan kredit perumahan tanpa uang muka.
Calon gubernur Anies Baswedan pernah menjelaskan bahwa dalam program yang akan dilaksanakan tersebut, DP sebesar Rp 52,5 juta seperti yang ditentukan oleh Bank Indonesia (BI), akan ditalangi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk rumah susun seharga Rp 350 juta.
Syarat mereka yang akan menerima subsidi DP tersebut adalah warga DKI Jakarta dengan penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan dan belum memiliki rumah sendiri. Mereka yang dimaksud adalah termasuk pekerja informal yang tidak bankable karena tidak mempunyai penghasilan tetap seperti para pekerja formal.
Bila dilihat dari simulasi fasilitas KPR/KPA BTN, rusun seharga Rp 350 juta hanya bisa didapatkan oleh calon konsumen dengan penghasilan lebih dari Rp 7,5 juta per bulan atau minimal Rp 9 juta per bulan. Hal ini mengacu dari peraturan BI dimana besarnya cicilan harus sesuai dengan 30 persen atau sepertiga dari total penghasilan, dengan besaran tergantung tenor KPR/KPA.
Dalam situs jakartamajubersama.com, Anies juga menjelaskan bahwa calon konsumen harus tercatat menabung sebesar Rp 2,3 juta per bulan selama enam bulan di Bank DKI. Hal ini diperlukan sebagai bukti bahwa konsumen mampu membayar cicilan KPR/KPA Rp 2,3 juta per bulan sesuai program.
“Bila lolos penilaian, konsumen mencicil sebesar Rp 2,3 juta, selama 20 tahun dengan asumsi bunga bank 5 persen untuk rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi,” sebut situs jakartamajubersama.com.
Sedangkan berdasarkan simulasi KPR/KPA BTN, properti atau rusun dengan harga Rp 350 juta dan DP 15 persen maka plafon pinjaman yang disetujui adalah Rp 297,5 juta.
Bila suku bunga bank yang dikenakan 8,75 persen setahun pertama, maka konsumen harus mencicil sebesar Rp 3,4 juta selama 20 tahun.
Sementara itu, dalam program Anies-Sandi asumsi bunga yang yang dikenakan sebesar 5 persen. Karena itu, konsumen dikenakan cicilan sebesar Rp 2,4 juta perbulan dengan tenor selama 20 tahun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)