Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap aktif menjalankan tugasnya di Balai Kota pasca pembacaan tuntutan oleh jaksa terkait kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Ahok.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Ahok tidak akan dinonaktifkan dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta karena tuntutan yang dikenakan jaksa di bawah lima tahun.
“Tidak perlu (dinonaktifkan),” ujar Sumarsono singkat, Jumat (21/4/2017).
Sejak Ahok terkena kasus dugaan penistaan agama, bahkan telah menjadi terdakwa, banyak pihak lantas mendesak agar Ahok dinonaktifkan sebagai gubernur.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada saat itu tetap mempertahankan Ahok karena belum adanya tuntutan dari Jaksa.
“Kalau tuntutannya lima tahun kami berhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap,” kata Tjahjo Kumolo.
Pada Kamis (20/4/2017) siang kemarin, JPU membacakan tuntutan bagi Ahok berdasarkan Pasal 156 KUHP dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
“Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.
(samsul arifin – www.harianindo.com)