Jakarta – Jaksa mempertimbangkan adanya unggahan video yang dilakukan oleh Buni Yani sebagai salah satu faktor dalam menentukan tuntutan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Ali Mukartono, unggahan video Buni Yani memiliki andil terhadap kasus yang menimpa Ahok karena telah mentranskip pidato Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, September 2016 lalu.
“Kegaduhan termasuk dari yang bersangkutan ( Buni Yani), tidak semata-mata Pak Ahok. Dua-duanya kira-kira begitu,” ujar Ali seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Kasus Ahok ini bergulir setelah para pelapor menyaksikan video yang diunggah oleh Buni Yani.
“Tapi fakta hukum para pelapor ini kan mengetahui itu setelah diunggah Buni Yani, itu fakta hukum,” kata Ali.
Sebelumnya, JPU menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
“Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.
(samsul arifin – www.harianindo.com)