Jakarta – Dua massa yang berseberangan sempat saling beradu argumen di depan ruang sidang kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) siang.
Kelompok massa yang dimaksud adalah yang kontra terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kelompok yang mendukung Ahok.
Usai majelis hakim menutup persidangan, kedua kelompok itu yang tadinya di dalam ruang sidang satu per satu keluar.
Di dekat pintu keluar auditorium, tiba-tiba saja beberapa pria adu mulut dengan sejumlah wanita berbaju kotak-kotak.
“Al-Quran harus dibela!” seru seorang pria tak dikenal sambil menunjuk-nunjuk ke arah kerumunan ibu-ibu.
Kelompok ibu-ibu yang berpakaian kemeja kotak-kotak itu pun justru berbicara lebih keras. Dari beberapa ibu-ibu itu, ada satu orang yang terlihat panik.
Kondisi itu pun langsung ditangani polisi di lokasi. Polisi lantas membubarkan kerumunan itu dengan cepat sambil mengatur pengunjung sidang lain keluar dari sana.
Baca juga: “Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun, Massa Pendemo Bereaksi Keras “
Jaksa penuntut umum pada pembacaan tuntutan menyatakan Ahok bersalah dan memenuhi unsur Pasal 156 KUHP. Penuntut umum juga menuntut hukuman penjara bagi Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. (Yayan – www.harianindo.com)