Jakarta – Pada sidang kasus penistaan agama yang ke-20 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (20/4/217), jaksa penuntut umum (JPU) membacakan pertimbangan dan fakta-fakta hukum.
Jaksa menyebut jika Ahok tidak dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sebab, apa yang diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama.
“Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo,” ungkap jaksa dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Jaksa juga menyatakan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasarkan pada UU No 1/PNPS Tahun 1965, di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, Ahok tak terbukti memiliki niat menghina agama.
“Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain,” terang dia.
Sementara itu, kasus Ahok berdasarkan fakta-fakta persidangan, lanjut jaksa, berkaitan dengan pengalamannya sejak bertarung di Pilgub Bangka Belitung 2007 silam hingga Pilkada DKI 2017.
Baca juga: Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara Dengan Masa Percobaan 2 Tahun, Apa Artinya?
“Maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elite politik dalam kontes pilkada,” tegas jaksa. (Yayan – www.harianindo.com)