Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di depan Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) siang.
Lantas apa artinya itu?
Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta, Ahok tidak harus menjalani hukuman penjara dengan syarat tidak melakukan tindak pidana apapun selama dua tahun masa percobaan.
“Hukuman percobaan itu berarti terdakwa hanya akan menjalani pidana penjaranya, apabila dalam masa waktu percobaan melakukan tindak pidana apapun,” kata Gandjar, Kamis (20/4/2017).
Jika ternyata pada masa percobaan Ahok melakukan tindak pidana maka Ahok dapat dipenjara selama 1 tahun, ditambah dengan hukuman yang baru. Hukuman berlaku setelah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
“(Hukuman) berlaku sejak putusan hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde,” kata Gandjar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis (20/4/2017) siang.
(samsul arifin – www.harianindo.com)