Jakarta – Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ke-20 pada Kamis (20/4/2017), tuntutan pun telah dibacakan.

Persidangan Ahok
“Perbuatan tersebut termasuk memenuhi unsur 156 KUHP. Karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” kata JPU Ali Mukartono pada Kamis siang (20/4/2017).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU mendasarkan tuntutan dari dakwaan terhadap Ahok. Selain itu, Ahok dijerat dengan dua pasal. Yakni, Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, Ali mengungkapkan, Pasal 156a KUHP tidak relevan dengan masalah tersebut. Selain itu, surat tuntutan pun memakai dasar keterangan dari para saksi fakta dan ahli. Semuanya sudah dihadirkan penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa di sidang sebelumnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)