Jakarta – Pada Kamis (20/4/2017) hari ini, sidang tuntutan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penodaan agama telah digelar. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada terdakwa.
Jika tuntutan dari jaksa dikabulkan oleh hakim, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana selama 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi, apabila Ahok tidak melakukan suatu tindak pidana selama 2 tahun masa percobaannya, pidana penjara tersebut tidak bisa dijalankan.
“Jadi tuntutan pidana 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun artinya Pak Basuki tidak masuk penjara kalau dalam 2 tahun masa percobaan tidak ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan kepadanya,” ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, usai sidang tuntutan Ahok di Departemen Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Kamis (20/4/2017).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Ali Mukartono sempat menyebut bahwa Ahok telah terbukti bersalah dan sudah terjerat pidana pasal alternatif 156 terkait dengan Penodaan Agama.
Baca Juga : Menanti Janji Anies-Sandi, Mulai Hentikan Reklamasi Hingga Tutup Alexis
“Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar Ali.
(bimbim – www.harianindo.com)