Jakarta – Pada Kamis (20/4/2017) hari ini, sidang Ahok kembali digelar. Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan tersebut beragendakan pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum mengajukan tuntutan, Ketua Tim JPU Ali Mukartono membacakan rangkaian proses sidang yang telah berjalan.
Akan tetapi, dirinya tidak membacakan isi keterangan dari para saksi yang sempat dihadirkan dalam sidang tersebut. Ali hanya membeberkan sejumlah nama saksi maupun ahli. Setelah membacakan itu semua, Ali Mukartono lantas membacakan tuntutan terhadap Ahok. Dalam tuntutannya tersebut, JPU meminta hakim untuk menghukum Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
“Dengan ini kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar Ali Mukartono di Gedung Kementan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Ali pun mebeberkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut. Yaitu tindakan Ahok disebut telah menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat dan kesalahpahaman.
Baca Juga : Inilah Sederet Janji Anies-Sandi Saat Kampanye
“Sedangkan hal yang yang meringankan, terdakwa menjalani persidangan dengan baik, bersikap baik, membangun Jakarta,” ujar Ali Mukartono.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa 25 April 2017 mendatang. Sidang tersebut beregandakan pembelaan dari pihak Ahok.
(bimbim – www.harianindo.com)