Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terdakwa penistaan agama mendapat tuntutan t 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Hal tersebut disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam sidang pembacaan tuntutan.
“Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” ungkap Ali di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Ali juga mengatakan apabila Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang penodaan agama.
Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara Dengan Masa Percobaan 2 Tahun
Dakwaan terhadap Ahok tersebut bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya di tempat pelelangan ikan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tanggal Selasa, 27 September 2016 silam. (Yayan – www.harianindo.com)