Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini oleh tim relawan Basuki-Djarot (Badja) ke Bareskrim Polri terkait isi ceramahnya di Surabaya pada 11 April 2017 lalu.
Dalam laporan yang bernomor TBL/261/IV/2017/BARESKRIM itu, Rizieq diduga telah melakukan tindak pidana SARA dan Provokasi saat memberikan ceramah di Masjid Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, polisi akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Tentu akan kami dalami apa kata-katanya berdasarkan bukti yang ada, kapan itu diucapkan dan dalam konteks apa serta ditujukan untuk apa,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (18/4/2017).
Dalam video tersebut, Rizieq menyebut Ahok-Djarot mendapat aliran dana dari sembilan naga dan dana itu digunakan untuk membeli TNI dan Polri. Terkait ucapan Rizieq itu, Rikwanto enggan untuk menanggapi lebih jauh.
“Kami nggak menanggapi, tapi kami melakukan penyelidikan,” tegas Rikwanto.
Dalam laporan tersebut, Rizieq diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
(samsul arifin – www.harianindo.com)