Jakarta – Peraturan yang mengizinkan paslon petahana aktif saat masa tenang menuai kritik. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. Pihaknya pun sangat menyayangkan peraturan tersebut.
Dia menilai hal itu terjadi akibat peraturan yang disengaja dibuat abu-abu. Menurut dia, adanya peraturan yang mewajibkan calon kepala daerah petahana untuk cuti bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dari calon tersebut.
Baca juga: Boy Rafli Imbau Masyarakat Tidak Berpatokan pada Survei
“Kalau tidak ingin ada abuse of power, petahana baik gubernur, wali kota, bupati harus non aktif secara penuh. Tidak boleh non aktif ketika kampanye, tapi ketika masa tenang dia aktif kembali,” kata Haedar saat memberikan kuliah kebangsaan di kampus Universitas Prof Hamka, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (11/4/2017).
Haedar menilai calon kepala daerah petahana yang aktif saat masa tenang justru lebih berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang. “Karena waktu paling rawan untuk politisasi itu saat masa tenang. Saking tenangnya orang enggak kelihatan,” ujar dia. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)