Home > Ragam Berita > Nasional > Jawara Yang Acungkan Golok Saat Meminta Sumpah Warga Memilih Gubernur Muslim Telah Ditangkap

Jawara Yang Acungkan Golok Saat Meminta Sumpah Warga Memilih Gubernur Muslim Telah Ditangkap

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menahan seorang jawara Betawi bernama H Abu Sadelih. Sadelih ditangkap karena deklarasinya dalam dukungan terhadap salah satu pasangan calon gubernur DKI yang bernuansa kebencian terkait Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) yang terekam dalam sebuah video.

Jawara Yang Acungkan Golok Saat Meminta Sumpah Warga Memilih Gubernur Muslim Telah Ditangkap

Kombes Pol Iwan Kurniawan

Kombes Pol Iwan Kurniawan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan menyatakan, pihaknya menangkap Sadelih setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya video deklarasi Sadelih di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang bernuansa SARA.

“Minggu 9 April pagi hari saya waktu itu mendapatkan informasi melalui telepon yang berkembang di media sosial. Ini menjadi satu persoalan dan banyak dilaporkan oleh masyarakat,” ujar Iwan saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya I, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (14/4/2017).

Iwan pun menyebutkan, pada rekaman video tersebut, tersangka melakukan kegiatan tablig akbar yang diikuti massa yang terdiri dari ratusan orang.

“Oleh karena itu kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman di medsos ada kegiatan tablig akbar di mana dalam kegiatan itu disisipi dengan giat deklarasi,” ungkap Iwan.

Polisi lantas meriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna melengkapi proses penyelidikan. Polisi kemudian melakukan gelar perkara.

“Dalam gelar perkara disimpulkan ada satu peristiwa pidana yang melanggar UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” lanjut dia.

Pada video itu, Sadeli merupakan deklarator yang membacakan sumpah untuk dukungan terhadap salah satu paslon. Deklarasi dilakukan dengan membacakan sumpah di atas Alquran sambil mengacungkan golok.

“Kami telusuri terus dan dapat diamankan pelakunya HA dan kemudian yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” ungkapnya.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan FBR Jakarta Selatan Putuskan Dukung Ahok-Djarot

Sadeli ditahan sejak hari Rabu (12/4/2017). Ia dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (2) dan (3) UU No 40 Tahun 2008. (Yayan – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anies-Sandi Menang, Teriakan Prabowo Presiden Menggema

Anies-Sandi Menang, Teriakan Prabowo Presiden Menggema

Jakarta – Relawan beserta simpatisan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis