Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berkoordinasi dengan pihak Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah dua orang lagi dari swasta terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan e-KTP.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, dua orang tersebut yakni Inayah dan Raden Gede yang berhubungan dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Terhadap saksi Inayah dan Raden Gede, kami lakukan pencegahan luar negeri ini terkait tersangka AA. Dua orang ini pihak swasta,” kata Febri di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2017).
Per tanggal 10 April 2017, Inayah dan Raden Gede, dicegah keluar negeri hingga Oktober 2017. Pencekalan yang dilakukan KPK ini seusai melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka Andi Narogong di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
“Pencegahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penggeledahan dua rumah di Tebet. Kita melakukan penggeledahan di sana dan kami sita dokumen, aset, dan keuangan tentu indikasi tersangka. Ada dua mobil yang kami sita,” kata Febri.
Saat penggeledahan tersebut, KPK menyita mobil Toyota Vellfire dan Land Rover, serta sebuah dokumen di sebuah rumah milik Inayah di daerah Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Andi Narogong diduga mempunyai peranan penting dalam kasus dugaan korupsi dana e-KTP dengan membagi-bagikan uang kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
(samsul arifin – www.harianindo.com)