Mumbai – Pengadilan khusus di Mumbai mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pendiri Islamic Research Foundation (IRF), Zakir Naik, dalam kasus pencucian uang. Surat perintah itu dikeluarkan atas permohonan yang diajukan Direktorat Penegakan.
“Menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Zakir Naik,” kata PR Bhavake, hakim pengadilan khusus, seperti dilansir dari PTI News, Kamis (13/4/2017).
Kuasa hukum Dr. Zakir Naik, Taraq Sayyed dan Mubin Solkar berpendapat jika pengadilan tak mampu mengeluarkan surat tersebut. Sebab, status Zakir belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sebelumnya. Sehingga, pengadilan dianggap tidak memiliki jurisdiksi untuk melawan Zakir.
Kuasa hukum dari Direktorat Penegakan, Hiten Venegaonkar, menilai surat perintah penangkapan perlu dikeluarkan lantaran Zakir kerap mangkir dari panggilan penyidik. “Zakir gagal memenuhi panggilan meski surat panggilan beberapa kali diberikan,” ungkapnya.
Alih-alih tampil di depan Direktorat Penegakan, Hiten mengungkapkan, Zakir Naik malah mengajukan prasyarat dan memerintahkan istilah bagaimana pernyataannya harus dicatat. Zakir Naik sebelumnya bersedia mencari waktu untuk memenuhi panggilan. Ia meminta agennya untuk merekam pernyataannya melalui konferensi video.
Tetapi, Direktorat Penegakan menolak permintaan tersebut. Menurut mereka, orang yang dipanggil dalam kasus tindak pidana pencucian uang harus diperiksa secara langsung. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di India.
Direktorat Penegakan pun tengah menyelidiki dugaan penyimpangan senilai 60 crore rupee atau 600 juta rupee terkait penerimaan dana luar negeri oleh Zakir dan entitasnya, termasuk IRF.
Baca juga: Otoritas India Akan Panggil Zakir Naik Terkait Dugaan Provokasi Teror
Sementara itu, Direktorat Penegakan juga melampirkan nilai sejumlah properti yang dipimpin ulama kontroversial tersebut mencapai 18,37 crore rupee dalam bentuk reksa dana, properti, serta saldo bank. (Yayan – www.harianindo.com)