Jakarta – Vonis admin grup Facebook pedofil “Loli Candy’s” telah diputuskan. DF (17) dan SHDW (16) divonis bersalah. Putusan tersebut terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/4/2017).
“DF dihukum 6 tahun di lembaga pemasyarakatan anak, kalau SHDW 2 tahun dididik di Panti Sosial Marsudi Handayani,” kata kuasa hukum kedua terdakwa Novia Hendrayati.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta DF dihukum 8 tahun penjara dan SHDW dihukum 3 tahun penjara ditambah pelatihan kerja.
Pihak keluarga dan pengacara yang keberatan dengan tuntutan jaksa ini membacakan pleidoinya sebelum putusan hakim. “Anak tidak dapat atau kurang berpikir dan kurangnya pertimbangan atas perbuatan yang dilakukannya,” kata Novi.
Menurut kuasa hukum, anak-anak ini juga merupakan korban dari pornografi dan perkembangan teknologi. SHDW, misalnya. Dia mau menjadi admin yang mengelola konten di grup tersebut karena pengaruh dari tersangka utama, Wawan (27).
Baca juga: Paslon Anies-Sandiaga Diimbau Segera Bentuk Tim Transisi
Adapun DF aktif menjadi admin dan mencabuli 11 anak karena berkenalan dengan Wawan di grup WhatsApp. “Bahwa latar belakang keduanya yang memposisikan keduanya sebagai korban. Namun, memang dalam undang-undang pornografi mereka memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” kata Novi.
Dia juga mengatakan, pihaknya cukup puas dengan vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding. Novi menilai, hakim sudah mempertimbangkan dengan baik berbagai faktor, seperti kesempatan tumbuh kembang keduanya jika dijebloskan ke penjara dalam waktu yang lama. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)