Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) demi membahas masalah pencekalan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun mengutarakan jika banyak kejanggalan dalam kasus pencekalan Setnov.
“Ini banyak ditemui banyak kesalahan-kesalahan. Di antaranya belum masuk pada proses pro justicia, dia saksi berdasarkan keputusan MK yang menganulir salah satu pasal di UU Imigrasi itu tidak boleh dilakukan. Belum lagi posisi Ketua DPR sebagai diplomat juga karena kita sedang mengikuti berbagai pertemuan di internasional,” ujar Fahri, di Kompleks Parelemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2017).
Oleh karenanya, Fahri menyatakan akan menugaskan komisi III untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan dan pemanggilan Dirjen Keimigrasian. Hasil dari pemeriksaan tersebut juga akan dilaporkan kembali ke Bamus.
“Ada penugasan kepada Komisi III untuk melakukan berbagai upaya penyelidikan di tingkat komisi yang akan nanti dilaporkan kembali kepada Bamus,” lanjutnya.
Fahri menyatakan, sebenarnya anggota DPR memiliki hak imunitas. Sehingga tidak bisa diproses hukum.
“Sebanarnya anggota DPR dalam konstitusi diatur imunitasnya. Pakta imunitas enggak pernah dibatalkan. Anggota DPR sebenarnya tidak bisa diproses hukum,” ungkap Fahri.
Di masa depan, Fahri juga berharap, hak imunitas yang terdapat di konstitusi tersebut bisa diperkuat. “Kita harapkan ke depannya mengenai hak imunitas bisa diperkuat lagi,” ucap Fahri.
Terkait usulan dari DPR terkait pencekalan Setnov, Fahri tak takut dianggap ada upaya perlindungan dari DPR terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu. Menurutnya, tindakan yang diambil sudah sesuai dengan koridor hukum.
Baca juga: Masjid Raya Daan Mogot Yang Dibangun Ahok Dituding Mirip Salib
“Kita menjawab dengan pandangan hukum. Kalau publik beranggapan seperti itu, sekarang siapa sih yang pernah benar di mata publik,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)