Jakarta – Oesman Sapta Odang (OSO) telah disah sebagai menjadi ketua DPD RI 2017-2019. Namun, terjadi kisruh dalam pemilihan tersebut. Gerakan Pemuda Ansor pun angkat terkait masalah tersebut.
Menurut mereka pemilihan OSO tidak menyalahi UU MD3. “Kami mendukung Pak OSO menjadi ketua DPD RI. Kepemimpinan beliau tidak melanggar UU MD3. Hal ini menjadi rujukan penting bagi kami dalam mengambil sikap karena salah satu isu krusial tentang kepemimpinan Pak OSO di DPD RI adalah soal rangkap jabatan,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (13/4/2017).
Pria yang akrab dipanggil Gus Tutut ini menambahkan, OSO merupakan alternatif terbaik sebagai jalan tengah kisruh kepemimpinan di DPD RI.
Baca juga: Terkait Surat Nota Keberatan DPR, Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Campuri Urusan KPK
Sikap ini juga didasari pengamatan dari sisi realitas yuridis yang ada. “Pada dasarnya, kepemimpinan OSO sebagai ketua DPD RI, sekaligus juga wakil ketua MPR RI dan ketua umum Partai Hanura tidaklah bertentangan dengan UU MD3. Pada UU tersebut tidak dilarang rangkap jabatan,” imbuh Gus Tutut.
Selain itu, GP Ansor menyayangkan sikap anggota DPD RI Benny Ramdhani yang menunjukkan arogansi berlebihan kepada salah satu anggota DPD RI.
“Untuk masalah yang dihadapi Benny Ramdhani, kami mengimbau kembalikan semua kepada kedua pihak. Jika memang harus menempuh jalur hukum, monggo saja. Namun ada baiknya, di tengah kisruh yang melanda DPD RI saat ini, lebih dewasa menghadapi permasalahan. Utamakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan,” kata Gus Tutut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)