Jakarta – Nasrullah Nasution selaku anggota dari Tim Advokasi GNPF-MUI menilai jika idang kasus dugaan penodaan agama Islam melanggar asas peradilan yang cepat, singkat, dan murah.
Menurut Nasrullah, penundaan pun seharusnya tidak lebih dari tujuh hari.
“Tidak ada kaitannya dengan pilkada, karena pilkada tanggal 19 (April). Kalau harus ditunda, harusnya hari Senin sebagaimana pilkada putaran pertama,” ucapnya di kompleks Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Nasrullah menambahkan, dirinya amatmenyayangkan sikap hakim dengan mengikuti keinginan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terkait penundaan sidang.
“Ini sangat terkesan independensi hakim tergoyahkan,” tegas Nasrullah.
Selain itu, ungkap Nasrullah, perkara tersebut sebenarnya tidak ada kaitannya dengan Pilkada DKI.
Baca juga: Novel Baswedan Diteror, MUI Berikan Dukungan Penuh Pada KPK
“Persidangan itu agendanya tuntutan, bukan putusan. Jadi tidak perlu khawatir pihak-pihak yang punya kepentingan. Mungkin kekhawatirannya terkait elektabilitas, karena menjelang pilkada, sehingga khawatir nanti suaranya terpengaruhi,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)